Ade Yasin Didakwa Beri Uang Suap Rp 1,9 M Demi Raih Predikat WTP
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin didakwa memberikan suap kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Pemberian suap itu kaitannya dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Adapun pemberian uang yang totalnya sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.
“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/7).
Adapun, Ade Yasin menyerahkan sejumlah uang kepada Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah selaku Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Jabar.
Uang tersebut untuk audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021 berdasarkan Surat Tugas Nomor 19/ST/XVIII.BDG/01/2022 tanggal 28 Januari 2022 dan Surat Tugas Nomor 88/ST/XVIII.BDG/03/2022 tanggal 22 Maret 2022.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ucapnya.
Ke empat pegawai BPK itu mengondisikan agar LKPD Kabuparen Bogor tahun anggaran 2021 mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTO) yang bertentangan dengan kewajibannya.
Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin didakwa memberi suap ke auditor BPK Jabar senilai Rp 1,9 miliar demi predikat WTP tahun 2021.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News