Perkara Afiliator Quotex Doni Salmanan Bakal Segera Disidangkan
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kasus dugaan penipuan dan pencucian uang dengan tersangka Doni Salmanan memasuki babak baru. Afiliator Quotex itu akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Barat Didi Suhari menuturkan, pihaknya sudah meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar segera melimpahkan perkara Doni Salmanan ke pengadilan.
“JPU segera optimal melakukan persiapan pelimpahan itu, baik terkiat dengan surat dakwaan maupun barang bukti yang akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Didi di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (7/7).
Nantinya, setelah berkas dilimpahkan, jadwal sidang bakal segera disusun oleh pengadilan.
“Apabila sudah ada penetapan sidang, kami akan ikuti sesuai jadwal yang ditetapkan. Kami berharap kalau bisa tidak satu minggu satu kali (jadwal sidangnya), tetapi satu minggu dua kali. Tentu ini akan dikoordinasikan dulu dengan majelis hakim,” ucapnya.
Menurut Didi, apabila jadwal sidang berlangsung satu minggu dua kali, maka proses persidangan bisa segera selesai.
“Kalau bisa seminggu dua kali, ya tentu penyelesaiannya lebih cepat,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung menerima pelimpahan berkas tahap II dari Bareskrim Polri pada Selasa (5/7).
Kasus pencucian uang dengan tersangka Doni Salmanan bakal segera disidangkan. Kejati Jabar masih tunggu pelimpahan berkas dari Kejari ke Pengadilan Bale Bandung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News