Perkara Afiliator Quotex Doni Salmanan Bakal Segera Disidangkan

Kamis, 07 Juli 2022 – 16:30 WIB
Perkara Afiliator Quotex Doni Salmanan Bakal Segera Disidangkan - JPNN.com Jabar
Tersangka kasus pencucian uang, Doni Salmanan saat di Kantor Kejati Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Dalam pelimpahan berkas itu, tersangka kasus Quotex Doni Salmanan turut dihadirkan.

Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus operandi pelaku dalam menjalankan bisnis ilegalnya yakni Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak.

Yang bersangkutan hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex. (mcr27/jpnn)

Kasus pencucian uang dengan tersangka Doni Salmanan bakal segera disidangkan. Kejati Jabar masih tunggu pelimpahan berkas dari Kejari ke Pengadilan Bale Bandung

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News