17 Jaksa Penuntut Umum Siap Mengadili Doni Salmanan
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kasus pencucian uang dengan tersangka Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung.
Pelimpahan berkas tahap II sudah dilakukan dari Mabes Polri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, pada Selasa (5/7).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Didi Suhardi mengatakan, untuk mengadili Doni Salmanan nanti, Jaksa penuntut umum (JPU) yang diterjunkan sebanyak 17 orang.
Belasan Jaksa ini merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejari Bale Bandung, Kabupaten Bandung.
“Tim jaksanya gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejari Kabupaten Bandung. Di sini ditunjuk ada 17 orang,” kata Didi di Kantor Kejati Jabar, Selasa (5/7).
Adapun tim gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengadili perkara Doni Salmanan, di antaranya:
Baca Juga:
1. Baringin Sianturi, S.H., M.H
2. Heru Saputra, S.H., M.Hum
Sebanyak 17 JPU diterjunkan untuk mengadili perkara pencucian uang yang melibatkan Doni Salmanan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News