Jadi Kuasa Hukum Oknum Guru Mengaji Cabul di Depok, Barbie Kumalasari: Saya Mohon Maaf

Selasa, 26 April 2022 – 19:35 WIB
Jadi Kuasa Hukum Oknum Guru Mengaji Cabul di Depok, Barbie Kumalasari: Saya Mohon Maaf - JPNN.com Jabar
Kuasa hukum oknum guru mengaji cabul MMS, Barbie Kumalasari, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Peshor Barbie Kumalasari menjadi kuasa hukum oknum guru mengaji berinisial MMS (69) yang mencabuli 10 santrinya di majelis taklim di Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Barbie Kumalasari menyebut, bahwa hari ini pihaknya melakukan pendampingan terhadap terdakwa MMS.

“Saya merasa terpanggil untuk mendampingi, karena ini ancamannya di atas lima tahun, di mana ketika seorang terdakwa diancam hukuman di atas lima tahun wajib didampingi advokat,” ucapnya usai sidang perdana yang dilakukan secara tertutup, di PN Depok, Selasa (26/4).

Sebagai kuasa hukum terdakwa, Barbie Kumalasari juga menyatakan permohonan maaf kepada para korban, orangtua dan keluarga korban.

“Karena saya sebagai ibu, tentu juga merasa miris mendengarnya. Saya meminta maaf, dan untuk para korban jangan sampai putus asa, kami tetap mensupport, mudah-mudahan masa depannya tetap normal, dan trauma masa lalunya ini bisa segera hilang," ujarnya.

Terlebih ada beberpa korban yang dicabuli hingga beberapa kali. Dengan demikian, Barbie menyebut nantinya terdakwa akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.

“Nantinya akan diperiksa oleh psikiater, apakah memang ini menyakit atau apa itu, hal tersebut akan menjadi urusan psikiater yang menangani,” tutupnya. (mcr19/jpnn)

Jadi kuasa hukum oknum guru mengaji yang mencabuli 10 santrinya di Depok, Peshor Barbie Kumalasari mengucapkan permohonan maaf untuk para keluarga korban.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News