Bripda Haris Sitanggang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Rabu, 30 Agustus 2023 – 15:00 WIB
Bripda Haris Sitanggang Dituntut Penjara Seumur Hidup - JPNN.com Jabar
Potret suasana sidang Bripda Haris Sitanggang, di Pengadilan Negeri Kota Depok. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Terdakwa Haris Sitanggang, pembunuh sopir taksi online di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Hak tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok, Tohom Hasiholan saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (30/8).

“Kami sudah bacakan tuntutan terhadap terdakwa Haris Sitanggang, kami penuntut umum membuktikan pasal dakwaan primer kami, yaitu pasal 339 KHUP, yaitu tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan,” ucapnya.

Dia menyebut pemberatan yang dimaksud karena didahului, disertai atau diikuti dengan suatu perbuatan tindak pidana lain.

“Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” terangnya.

Sekadar diketahui, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (23/1) sekitar pukul 04.20 WIB.

Korban yang merupakan sopir taksi online, menggunakan mobil Avanza Merah dengan nomor polisi B 1739 FZG, datang dari arah Bukit Cengkeh 2 ke Bukit Cengkeh 1.

Saat peristiwa itu terjadi, korban diketahui sempat berteriak dan membunyikan klakson mobil dengan kencang sebelum dibunuh oleh pelaku.

Haris Sitanggang dituntut hukuman penjara seumur hidup karena telah membunuh sopir taksi online.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News