Bripda Haris Sitanggang Dituntut Penjara Seumur Hidup
![Bripda Haris Sitanggang Dituntut Penjara Seumur Hidup - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/08/30/viq3x-qiaf.jpg)
jabar.jpnn.com, DEPOK - Terdakwa Haris Sitanggang, pembunuh sopir taksi online di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Hak tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok, Tohom Hasiholan saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (30/8).
“Kami sudah bacakan tuntutan terhadap terdakwa Haris Sitanggang, kami penuntut umum membuktikan pasal dakwaan primer kami, yaitu pasal 339 KHUP, yaitu tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan,” ucapnya.
Dia menyebut pemberatan yang dimaksud karena didahului, disertai atau diikuti dengan suatu perbuatan tindak pidana lain.
“Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” terangnya.
Sekadar diketahui, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (23/1) sekitar pukul 04.20 WIB.
Baca Juga:
Korban yang merupakan sopir taksi online, menggunakan mobil Avanza Merah dengan nomor polisi B 1739 FZG, datang dari arah Bukit Cengkeh 2 ke Bukit Cengkeh 1.
Saat peristiwa itu terjadi, korban diketahui sempat berteriak dan membunyikan klakson mobil dengan kencang sebelum dibunuh oleh pelaku.
Haris Sitanggang dituntut hukuman penjara seumur hidup karena telah membunuh sopir taksi online.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News