Kejari Depok Pastikan Guru Mengaji Cabul Terima Hukuman Berat di Sidang Perdananya Besok

Senin, 25 April 2022 – 17:25 WIB
Kejari Depok Pastikan Guru Mengaji Cabul Terima Hukuman Berat di Sidang Perdananya Besok - JPNN.com Jabar
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu. Foto : Dokumen Kejari Depok.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Oknum guru mengaji berinisial MMS (69) yang melakukan pencabulan kepada 10 santriwatinya di sebuah majelis taklim di Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Selasa (26/4).

Kepala Seksi Intelijen Andi Rio Rahmat Rahmatu mengungkapkan, dalam sidang perdana yang akan dilaksanakan esok hari, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Mia Banulita turun langsung untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Besok akan dilakukan sidang perdana, dan Ibu Kajari Depok akan turun langsung menjadi JPU bersama dua jaksanya. Satu jaksa dari seksi intelijen dan satu lainnya dari pidum,” terangnya, Senin (25/4).

Andi Rio mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) memberikan perhatian serius pada kasus ini serta tidak akan membiarkan pelaku mendapatkan hukuman ringan.

Tidak hanya itu, Kejari juga meminta kepada jajarannya untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, baik pusat maupun daerah guna memberikan perhatian terhadap para korban.

“Sebab, kasus ini menjadi perhatian penting terhadap kelangsungan generasi muda yang menjadi korban pencabulan,” jelas Andi Rio. (mcr19/jpnn)

MMS (69) oknum guru mengaji di Depok yang mencabuli 10 muridnya di sebuah majelis taklim di Kemiri Muka, Beji, akan menjalani sidang perdananya besok.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News