Bripda Haris Sitanggang Jalani Sidang Tuntutan Siang Ini

jabar.jpnn.com, DEPOK - Terdakwa Bripda Haris Sitanggang, pembunuhan sopir taksi online di Perumahan Bukut Cengkeh 1, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok akan menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Arief Ubaidillah mengatakan bahwa sidang akan berlangsung pada hari ini.
"Dijadwalkan siang (sidangnya)," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (30/8).
Dia menjelaskan bahwa sidang hari ini sesuai dengan jadwal, yakni sidang tuntutan.
"Sesuai dengan agendanya tuntutan," ujarnya.
Sekadar diketahui, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (23/1) sekitar pukul 04.20 WIB.
Korban yang merupakan sopir taksi online, menggunakan mobil Avanza Merah dengan nomor polisi B 1739 FZG, datang dari arah Bukit Cengkeh 2 ke Bukit Cengkeh 1.
Saat peristiwa itu terjadi, korban diketahui sempat berteriak dan membunyikan klakson mobil dengan kencang.
Terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online di Perumahan Bukit Cengkeh 1 akan jalani sidang tuntutan pada siang ini, di PN Depok
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News