Oknum Guru Mengaji Cabul Menjalani Sidang Perdana, Begini Isi Dakwaannya
jabar.jpnn.com, DEPOK - Oknum guru mengaji berinisial MMS (69) yang melakukan pencabulan kepada 10 santriwatinya di sebuah majelis taklim di Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, menjalani sidang perdana di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok secara tertutup.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Mia Banulita yang turun langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, agenda sidang hari ini yaitu pembacaan dakwaan terhadap MMS.
“Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap 10 muridnya secara berulang kali di tempat dia mengajar ngaji,” ucapnya Selasa (26/4).
Dengan demikian, pelaku didakwa Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat I KUHP.
Terkait dakwaan yang dibacakan JPU, penasehat hukum tidak merasa keberatan, sehingga akan dilanjutkan dengan pembuktian pada pekan depan.
“Penasehat hukum tidak keberatan dengan apa yang dibacakan, sehingga berlanjut ke pembuktian pada pekan depan, tepatnya pada 17 Mei 2022 mendatang,” ujarnya.
Baca Juga:
Dirinya berharap, pada sidang selanjutnya terdakwa dapat dihadirkan secara langsung ke ruang persidangan.
“Karena nanti ada pemeriksaan saksi, sehingga kami harapkan tidak ada hambatan terkait dengan jaringan komunikasi,” tutupnya. (mcr19/jpnn)
Oknum guru mengaji berinisial MMS (69) yang melakukan pencabulan kepada 10 santriwatinya, menjalani sidang perdana di ruang sidang utama PN Kota Depok.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News