Penipu Tiket Palsu Konser Coldplay Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
jabar.jpnn.com, DEPOK - Terdakwa kasus penipuan tiket konser Coldplay, Ajeng Ayulina dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Kasus ini pertama kali mencuat, setelah salah satu korbannya, yakni Epta Inggie Artha melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak kepolisian.
Awalnya, terdakwa menjanjikan akan menyiapkan tiket konser Coldpay sesuai kesepakatan.
Namun, hingga acara berlangsung korban tak pendapatkan kejelasan terkait tiket yang sudah dibayarnya.
Adapun total kerugian mencapai sekira 182 juta.
Kuasa hukum korban, Muhammad Ferry Insan mengatakan bahwa pihaknya keberatan dengan tuntutan yang dibacakan dalam persidangan.
Pihaknya berharap terdakwa dapat dituntut maksimal sesuai dengan Pasal 378 tentang penipuan yang ancamannya 4 tahun penjara.
“Tentu harapannya dengan tuntutan maksimal, 4 tahun penjara sesuai Pasal 378 tentang penipuan ya," ucapnya, di PN Depok.
Ajeng Ayulina, penipu tiket konser Coldplay dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News