Edan, Cabuli 10 Anak Perempuan di Sukabumi, Seorang Kakek Divonis Mati

Selasa, 26 April 2022 – 17:04 WIB
Edan, Cabuli 10 Anak Perempuan di Sukabumi, Seorang Kakek Divonis Mati - JPNN.com Jabar
Majelis hakim PT Bandung saat sidang vonis banding JPU atas kasus pencabulan anak di Kabupaten Sukabumi. (Foto: Humas PT Bandung)

jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis pidana mati terhadap pelaku pencabulan atas nama Hendi alias Abah Heni (57). Jumlah korban yang dicabuli mencapai 10 anak perempuan di Kabupaten Sukabumi.

Vonis itu dijatuhkan seusai jaksa mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Cibadak, Kabupaten Sukabumi yang memvonis terdakwa selama 15 tahun penjara.

“Menerima permintaan banding dari terdakwa dan jaksa atau penuntut umum,” kata majelis hakim yang diketuai Yuli Heriyati sebagaimana dalam surat putusan yang diterima JPNN.com, Selasa (26/4).

“Memperbaiki putusana Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 449/Pid.Sus/2021/PN Cbd, tanggal 10 Maret 2022, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa,” tambahnya.

Hakim menuturkan, Abah Heni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang berjumlah lebih dari satu orang hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Terdakwa pun dijatuhi pidana mati.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim.

Akibat perbuatannya, Abah Heni dikenai Pasal  81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang peru ahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

PT Bandung memvonis mati seorang kakek yang mencabuli 10 anak perempuan di Kabupaten Sukabumi. Begini penjelasannya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News