Divonis Mati, Herry Wirawan Ajukan Kasasi
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis yang mati yang diberikan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Majelis hakim PT Bandung sebelumnya mengabulkan banding Jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis seumur hidup yang diputuskan.
“Iya (kasasi),” kata Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo dikonfirmasi, Selasa (26/4).
Kata Ira, pengajuan kasasi berdasarkan persetujuan dari Herry Wirawan. Menurutnya, saat ini salinan putusan sudah diterima tim kuasa hukum.
Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Herry Wirawan yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung.
“Pertimbangannya upaya hukum,” ucapnya.
Ira menjelaskan, permohonan kasasi yang diajukan kliennya bukan hanya karena ingin diringankan hukumannya. Namun, pengajuan kasasi ini untuk memperkuat putusan pada tingkat pertama dan ke dua (banding) yang mana Herry Wirawan divonis seumur hidup.
“Ketika kasasi itu beliau (hakim) memutus di luar putusan tingkat pertama dan ke dua. Kan (putusan) pertama seumur hidup, yang ke dua mati dan restitusi. Nah, nanti kasasi ini misalnya lebih rendah atau lebih tinggi, jadi istilahnya menguatkan banding atau PN, atau Dia bikin putusan sendiri,” terangnya.
Terpidana mati Herry Wirawan mengajukan kasasi atas vonis hakim PT Bandung yang diberikan padanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News