Edan, Cabuli 10 Anak Perempuan di Sukabumi, Seorang Kakek Divonis Mati

Selasa, 26 April 2022 – 17:04 WIB
Edan, Cabuli 10 Anak Perempuan di Sukabumi, Seorang Kakek Divonis Mati - JPNN.com Jabar
Majelis hakim PT Bandung saat sidang vonis banding JPU atas kasus pencabulan anak di Kabupaten Sukabumi. (Foto: Humas PT Bandung)

Pasal 82 ayat (4) Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UURI nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain . (mcr27/jpnn)

PT Bandung memvonis mati seorang kakek yang mencabuli 10 anak perempuan di Kabupaten Sukabumi. Begini penjelasannya.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News