Herry Wirawan Belum Tentukan Sikap Atas Vonis Mati Dirinya
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan, hingga kini belum menentukan langkah atas vonis yang diberikan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung kepdanya.
Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan, pihaknya belum menentukan langkah selanjutnya untuk mengajukan kasasi atau tidak atas putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Ira mengaku, masih menunggu dokumen resmi dari PT Bandung.
“Iya (belum tentukan kasasi). Kami harus lihat secara utuh dan menyeluruh isi putusannya,” kata Ira dikonfirmasi, Selasa (12/4).
Sementara itu, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung Entis Sutisna menambahkan, dokumen putusan atas vonis mati oleh hakim PT Bandung sejauh ini memang belum diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Maka dari itu, sampai saat ini pun belum ada pengajuan kasasi dari pihak terpidana dalam hal ini adalah Herry Wirawan.
“Sepertinya belum turun dari PT,” ujarnya.
Sebelumnya, PT Bandung mengabulkan banding Jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis seumur hidup Herry Wirawan. Hakim PT Bandung menganur vonis menjadi pidana mati dan biaya restitusi dibebankan kepada terdakwa.
Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati di Bandung, Herry Wirawan belum menentukan sikap atas vonis mati yang diterimanya. Termasuk pengajuan kasasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News