Zina Dengan 13 Santriwati, MUI Jabar Setuju Herry Wirawan Divonis Mati

Rabu, 06 April 2022 – 13:35 WIB
Zina Dengan 13 Santriwati, MUI Jabar Setuju Herry Wirawan Divonis Mati - JPNN.com Jabar
Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menyetujui putusan pidana mati yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.

Ketua MUI Jabar Rachmat Syafei mengatakan, pidana mati dirasa pantas diberikan kepada Herry Wirawan karena sudah melakukan kejahatan serius.

“Dalam kasus putusan PT Bandung ini, MUI mendukung Herry Wirawan dihukum mati, sesuai banding oleh Jaksa yang kemarin,” kata Rachmat dikonfirmasi, Rabu (6/4).

Rachmat menilai, putusan sebelumnya yang diberikan yakni seumur hidup dirasa belum memenuhi rasa keadilan atas tindakan yang diperbuat terdakwa.

Lebih lanjut, kata Rachmat, Herry Wirawan melakukan perbuatan zina terhadap 13 orang anak di bawah umur dan ini bertentangan dengan norma agama.

“Jadi MUI Jabar mendukung dan menyetujui dari aspek pandangan Islam terhadap hukuman mati untuk Herry Wirawan,” tambahnya.

Sebelumnya, PT Bandung mengabulkan banding JPU atas vonis seumur hidup terhadap Herry Wirawan. Hakim menganulir vonis Herry menjadi pidana mati.

"Menerima permintaan banding dari/jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro sebagaimana dalam dokumen putusan.

MUI Jabar mendukung keputusan hakim PT Bandung yang menganulir vonis Herry Wirawan menjadi pidana mati. Simak penjelasannya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News