Zulhas Larang Potong Hewan Kurban di Masjid, MUI Jabar Merespons Keras
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas melarang pelaksanaan pemotongan hewan kurban dilakukan secara mandiri atau di masjid.
Dia mengeklaim, pemotongan di Rumah Potong Hewan (RPH) lebih terjamin kebersihan dan kehigienisannya.
Merespons larangan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat pun bereaksi keras.
Pasalnya, pemotongan dan perecahan daging hewan kurban di Masjid sudah menjadi budaya gotong royong masyarakat di Indonesia.
Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar menuturkan, jika pemotongan hewan kurban di Hari Raya Iduladha tetap boleh dilakukan di masjid-masjid asalkan diawasi oleh Juru Sembelih Halal atau Juleha.
Juleha ini bertugas untuk melakukan penyembelihan hewan kurban yang sesuai dengan syariat agama. Sehingga dipastikan, hewan kurban yang dipotong ini sehat dan layak.
Baca Juga:
"RPH itu bagus dan memang sudah terbiasa ya, professional. Tetapi sekarang juga sudah ada juru sembelih halal (Juleha)," kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar saat dihubungi JPNN, Sabtu (15/6/2024).
Rafani pun meminta kepada masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap boleh melaksanakan pemotongan hewan kurban di masjid setempat, tanpa harus dilakukan di RPH.
Respons keras MUI Jabar atas pernyataan Mendag Zulhas soal larangan potong hewan kurban di masjid saat Iduladha.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News