Banding Vonis Herry Wirawan Dikabulkan PT Bandung, Ini Tanggapan Kejati Jabar
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang memvonis Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, dengan pidana mati.
Artinya, PT Bandung mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.
“Terkait dengan informasi putusan banding dari perkara kekerasan seksual terhadap anak dengan terdakwa Herry Wirawan, kami dari Kejati Jabar sangat apresiasi yang setinggi-tingginya dan menghormati putusan tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi dikonfirmasi, Rabu (6/4).
Kendati demikian, Dodi menyebut, hingga hari ini Kejati Jabar masih belum menerima salinan putusan yang diserahkan hakim PT Bandung kepada pihaknya.
Kejati Jabar pun masih menunggu salinan putusan diberikan kepadanya. Untuk kemudian, bisa menentukan langkah selanjutnya atas perkara tersebut.
“Namun kami masih menunggu salinan putusan itu diserahkan ke kami atau putusan lengkap, sehingga nantinya kami bisa menentukan langkah selanjutnya seperti apa dari Jaksa penuntut umum atas perkara tersebut,” jelasnya.
Menurut Dodi, dalam banding yang diajukan Jaksa kepada hakim PT Bandung, memuat beberapa hal terkait vonis yang diberikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap Herry Wirawan.
Ada pun Jaksa tidak hanya membanding vonis hukuman seumur hidup saja, tetapi tuntutan restitusi hingga pembubaran yayasan.
Banding Jaksa atas vonis seumur hidup Herry Wirawan dikabulkan PT Bandung. Begini tanggapan Kejati Jabar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News