MUI Jabar Ibaratkan Judi Online Seperti Narkoba, Perlu Penanganan Serius!
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat turut angkat bicara soal praktik judi online yang semakin marak di tengah-tengah masyarakat.
Sekretaris MUI Jabar KH Rafani Akhyar mengatakan, MUI mengutuk keras perbuatan judi online dan meminta pemerintah menindak tegas kegiatan haram tersebut.
“Sedih prihatin lihat fenomena judi online ini bahkan lebih menyedihkan lagi katanya Jawa Barat tertinggi," ucap Rafani ditemui Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (13/6/2024).
Terbaru, Rafani mengaku mendapatkan laporan dari MUI Cianjur soal seorang ibu yang terjerat judi online hingga menjual rumahnya seharga Rp 1 Miliar.
“Tadi ada laporan dari Cianjur, ada ibu-ibu menjual rumah satu miliar lebih untuk judi online suaminya hanya PNS,” ujarnya.
Rafani menegaskan, penanganan kasus judi online di Indonesia harus ditangani serius oleh pemerintah. Menurutnya banyak kerusakan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat akibat judi online.
“Ini harus serius ditangani kalau tidak ini penyakit sama saja dengan narkoba atau sabu. Kan merusak bukan hanya merusak mental, moral ekonomi sosial juga kan, coba bagaimana bisa menjadi Indonesia maju seperti itu,” jelasnya.
Ia pun meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum memberantas judi online dan para pelaku yang terlibat dihukum berat. Pihaknya sering menerima pengaduan dari masyarakat tentang judi online.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat prihatin atas praktik judi online yang semakin marak di masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News