MUI Jabar Bereaksi Keras Soal Sumpah Pocong Saka Tatal

Sabtu, 10 Agustus 2024 – 13:00 WIB
MUI Jabar Bereaksi Keras Soal Sumpah Pocong Saka Tatal - JPNN.com Jabar
Mantan terpidana Vina Cirebon, Saka Tatal, saat melakukan rangkaian prosesi sumpah pocong di Padepokan Agung Jati, Cirebon, Jumat (9/8/2024). Foto: sources for jpnn

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengecam prosesi sumpah pocong yang dilakukan mantan terpidana kasus pembunuan Vina Cirebon, Saka Tatal.

Ketua MUI Jabar Bidang Hukum Iman Setiawan Latief mengatakan, sumpah pocong tidak ada dalam ajaran agama Islam.

Namun, Iman tidak menampik bahwa hal itu merupakan sebuah budaya atau kearifan lokal yang dimiliki masyarakat Indonesia.

“Sumpah pocong merupakan tradisi masyarakat di Indonesia dan bukan merupakan bagian dari ajaran agama Islam. Namun tradisi ini umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam," kata Iman, Sabtu (10/8/2024).

Lebih lanjut, kata Iman, sumpah menurut Islam adalah meneguhkan suatu perkara atau menguatkannya dengan menyebut nama Allah SWT atau salah satu sifat-Nya.

"Rasulullah SAW pun telah mengingatkan umat Muslim untuk berhati-hati dalam melakukan sumpah. Barangsiapa bersumpah dengan selain nama Allah maka ia telah kafir atau telah musyrik. (HR. Tirmizi)," ucapnya.

Menurutnya, tidak ditemukan ajaran sumpah pocong dalam agama Islam. Para ulama, kata dia, bersepakat bahwa sumpah hanya boleh dilakukan atas nama Allah SWT atau sifat-Nya.

"Cara bersumpah dalam Islam pun sederhana, yaitu dengan menggunakan nama Allah SWT. Sumpah tanpa memakai nama Allah adalah haram,” tuturnya.

Begini pandangan MUI soal sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal di Cirebon.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News