KPAI Mencatat Ada 190 Kasus TPPO yang Terjadi di Indonesia Dalam Kurun Waktu 3 Tahun ke Belakang

jabar.jpnn.com, DEPOK - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah mendatangi Polres Metro Depok untuk berkoordinasi dengan Polda Bali terkait kasus jual beli bayi.
Dalam kesempatan itu, Ai Maryati Solihah juga membeberkan data Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia sejak 2021 silam.
“Tertinggi itu pada 2021 dengan 71 (kasus), 2022 ada 60, 2023 di angka 59, kalau 2024 belum dipublish ya, bisanya pertengahan atau akhir tahun,” ungkapnya.
Baca Juga:
Ai Maryati Solihah menilai kasus TPPO seperti fenomena gunung es.
Maryati juga menyebutkan dalam kasus TPPO baik yang menerima maupun mengadopsi, keduanya dapat terjerat pidana.
“Saya kira konteks TPPO hati-hati ya, penerima yang mengadopsi itu dapat terjerat undang-undang," tuturnya.
Diberikatakan sebelumnya, Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus sindikat penjualan bayi di Depok-Bali.
Para sindikat tersebut menjaring ibu hamil melalui Facebook, kemudian diiming-imingi sejumlah uang, dengan sistem pre-order.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah beberkan data Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia sejak 2021.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News