Sudah 5 Kali Transaksi, Sindikat Jual Beli Bayi di Depok Dijerat 15 Tahun Bui
jabar.jpnn.com, DEPOK - Sindikat jual beli bayi yang dilakukan di Depok-Bali ternyata harus pre-order dari saat bayi di dalam kandungan.
Selain itu, para sindikat juga mengiklankan melalui Facebook untuk mencari ibu yang akan menjual bayinya, serta mengiming-imingi sejumlah uang.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa sejauh ini sudah lima kali transaksi yang dilakukan tersangka.
“Kalau dari tersangka sendiri yang mengantarkan bayi ke Bali ini sudah kurang lebih 5 kali (transaksi). Tetapi kalau yang di Bali sendiri tentu sudah lebih dari 5 kali ya, karena kan ini hanya salah satu dari tersangka yang punya koneksi dengan tersangka utama di Bali,” ucapnya.
“Jadi yang di Bali sudah lebih dari 5 kali pasti, tetapi yang di sini kami tangkap ini kurang lebih 5 kali pengakuannya,” lanjutnya.
Dengan konsep yang terorganisir ini, pihaknya belum menemukan adanya keterlibatan Warga Negara Asing (WNA).
Baca Juga:
“Keterlibatan orang asing di sini belum kami temukan. Tetapi memang dari si penjual melihat pasarnya ada orang asing. Jadi kalau ada orang asing yang memang membutuhkan, ya dia jual ke mereka juga si pelaku ini,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007.
Sindikat penjualan bayi mengakui sudah 5 kali melakukan transaksi, dan para sindikat terjerat hukuman maksimal 15 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News