TPPO: Polresta Bogor Kota Gagalkan Pemberangkatan 8 TKW Ilegal ke Timur Tengah
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Polresta Bogor Kota menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa pemberangkatan delapan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan ada delapan TKW yang sudah siap diberangkatkan dari penampungan di sebuah apartemen Kelurahan Kedung Badak, Kota Bogor.
Bismo mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mendapatkan informasi terkait penampungan calon pekerja migran ke daerah Timur Tengah ilegal di wilayah Kota Bogor pada Selasa (24/12).
“Selanjutnya, pelapor bersama dengan tim kepolisian mendatangi apartemen tersebut, dan ditemukan adanya beberapa korban calon pekerja migran gelap sebanyak delapan orang perempuan,” jelasnya, Kamis (26/12).
Ia menyebutkan, delapan orang calon TKW ilegal itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Sumbawa, Karawang, Lampung, dan Purwakarta.
Para korban diduga direkrut dengan janji pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di luar negeri.
Dalam operasi tersebut, kata Bismo, polisi juga menangkap dua tersangka, yaitu Meidayanti Kosasih (33) asal Bogor dan Muhammad Zaxi Lazuardi (31) asal Tangerang.
Keduanya berperan sebagai penampung dan koordinator pengiriman korban.
Polresta Bogor Kota menggagalkan TPPO berupa pemberangkatan delapan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News