7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan PK Pekan Depan
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan memastikan tim nya siap mendampingi para terpidana kasus Pembunuhan Vina Cirebon, untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, tujuh terpidana pembunuhan Vina Cirebon akan mengajukan PK atas vonis pidana seumur hidup dalam kasus yang menjerat mereka.
Otto menyebut, dalam beberapa pekan ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti dan fakta untuk bisa dibawa ke MA.
Rencananya, pengajuan PK akan dilakukan dalam dua minggu ke depan.
"Kami siap-siap wakili tujuh terpidana ajukan PK. Ada tim Pak Roelly (Panggabean), Jutek (Bongso) dan semua tim Bandung. Mudah-mudahan satu (sampai) dua minggu ini sudah bisa diajukan," kata Otto ditemui seusai menghadiri kegiatan diskusi di Universitas Maranatha, Kota Bandung, Jumat (2/8/2024).
Otto menuturkan, tim kuasa hukum telah mengantongi seluruh bukti dan fakta bahwa para terpidana itu tidak terlihat dalam peristiwa yang terjadi pada 27 Agustus 2016 itu.
Baca Juga:
"Persiapan sudah semua bukti-bukti fakta dikumpulkan semua dan diharapkan sudah tinggal digabungkan, tunggu argumen hukumnya supaya bisa diterima pengadilan nanti," tuturnya. (mcr27/jpnn)
Tim kuasa hukum para terpidana Vina Cirebon pekan depan bakal mengajukan PK ke Mahkamah Agung, atas vonis seumur hidup kliennya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News