Baru Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ajay Priatna Langsung Mengajukan PK

Rabu, 02 Oktober 2024 – 19:15 WIB
Baru Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Ajay Priatna Langsung Mengajukan PK - JPNN.com Jabar
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna seusai bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (2/10/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Mantan Wali Kota bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (2/10) pagi.

Seusai bebas, rencananya Ajay akan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK atas kasus yang menjeratnya.

Pengajuan PK ini untuk dua kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya, pertama perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi dan kasus kedua soal penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju.

Kuasa hukum Ajay Priatna, Fadli Nasution mengatakan, kliennya tetap mengajukan upaya PK untuk membebaskan Ajay dari sisa hukuman penjaranya.

Meski sudah menjalani setengah masa hukuman dari vonis empat tahun, kliennya tetap harus wajib lapor sampai dinyatakan bebas murni.

Fadli mengatakan, pengajuan PK ini dikarenakan dalam putusan kasasi di mana dakwaan KPK yaitu menerima gratifikasi dari PNS Kota Cimahi tidak terbukti, namun Ajay tetap dipenjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta sebagai pemberi suap kepada Stefanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK.

“Karena tidak ada pidana korupsinya. Kan Pak Ajay pada posisi yang didatangi oleh Robin, dia mengaku penyidik KPK, menyampaikan ada penyidikan kasus bansos Covid-19 yang ternyata di KBB (Kabupaten Bandung Barat) bukan di Cimahi,” kata Fadli saat mendampingi Ajay Priatna di Kejari Bandung, Rabu (2/10/2024).

“Ternyata Robin ini bukan penyidik dalam kasus Covid itu, dimintai sejumlah uang sekitar Rp5 miliar. Akhirnya karena merasa ditekan, diteror, dipaksa terus (akhirnya) memberikan kurang lebih Rp500 juta,” sambungnya.

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna mengajukan Peninjauan Kembali (PK) seusai bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News