Selebgram Cantik Bekasi Ini Harus Mendekam di Jeruji Besi Gegara Nekat Promosikan Situs Judi Online
jabar.jpnn.com, BEKASI - Kepolisian Sektor Tambun, Polres Metropolitan Bekasi menangkap seorang selebgram berinisial MJ (24 tahun) atas dugaan turut mempromosikan judi online di akun media sosial.
Kanit Reskrim Polsek Tambun, Inspektur Polisi Satu Putu Agum Guntara Adi Putra mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat saat petugas melakukan observasi di wilayah setempat, guna menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo.
"Adanya laporan warga yang menyebutkan bahwa akun instagram bernama mftjnnh26 mempromosikan situs judi online," katanya.
Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan alamat pemilik akun di wilayah Cipinang Besar Pulo Maja Nomor 6 RT 006/010 Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Makassar.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan pelaku tinggal di sebuah unit Apartemen Kalibata City, tower gaharu, Jalan Raya Kalibata, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan.
Di lokasi itu, polisi berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Iphone 13 warna merah muda, satu KTP, dua kartu ATM dan satu kunci apartemen.
"Pelaku terbukti sebagai pemilik akun instagram Gemini girls atau mftjnnh26, termasuk seluruh barang bukti yang diamankan petugas," katanya.
Putu mengaku pelaku MJ ini sudah mempromosikan situs judi daring sejak tahun 2023 melalui media sosial yang ia miliki dengan ribuan pengikut pada akun instagramnya.
Kepolisian Sektor Tambun, Polres Metropolitan Bekasi menangkap seorang selebgram berinisial MJ (24 tahun) atas kasus promosi judi online
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News