Polres Depok Amankan 5 Tersangka Kasus Judi Online

Rabu, 06 November 2024 – 12:30 WIB
Polres Depok Amankan 5 Tersangka Kasus Judi Online - JPNN.com Jabar
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana. Foto : Lutviatul Fauziah/jpnn

jabar.jpnn.com, DEPOK - Anggota Polres Metro Depok mengamankan lima tersangka dalam kasus judi online (Judol) di wilayah Sukmajaya, Kota Depok.

Kelima tersangka tersebut, yakni CP, TZ, MK, R, dan HI.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan para tersangka tersebut diamankan di wilayah Sukamajaya, pada Senin (4/11) malam.

Arya menuturkan, penangkapan tersangka judi online ini merupakan perintah dari Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online.

“Untuk yang kami amankan sebenarnya ada delapan orang, tetapi yang tiga orang kami jadikan saksi, karena tidak terlalu mengatahui kejadiannya,” ucap Arya.

Dirinya menjelaskan, dari lima tersangka tersebut memiliki peranan yang berbeda-beda.

“Ada yang berperan sebagai bandar pemegang situs linknya yaitu TZ. Kemudian, sebagai promotor ini ada tiga orang, yaitu CP, juga MK dan HI. Sedangkan yang membuat link dan memegang situsnya adalah R,” ungkapnya.

Arya menuturkan, pengungkapan kasus ini diketahui karena para pelaku mempromosikan melalui media sosial.

Anggota Polres Metro Depok amankan lima tersangka terkait kasus judi online di Kota Depok. Begini peran kelima tersangka
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News