Perputaran Uang Judi Online Sindikat Depok Capai Belasan Juta Per Hari
jabar.jpnn.com, KOTA DEPOK - Anggota Polres Metro Depok menganankan lima tersangka terkait kasus judi online (Judol) di wilayah Sukmajaya, Kota Depok.
Kelima tersangka tersebut, yakni CP, TZ, MK, R, dan HI.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, bahwa para tersangka ini mempromosikan melalui media sosial.
“Jadi melalui Facebook dan Instagram. Sistemnya itu nanti pada saat mereka masuk ke dalam promosi tersebut, berkomunikasi baik melalui DM ataupun inbox mereka akan dibagikan link,” ucapnya.
Nantinya, ketika klik link tersebut akan muncul tautan, lalu nanti orang-orang akan bermain sesuai dengan permainan yang diinginkan.
“Dari bandar, yang mengelola situs judi ini akan meminta orang-orang ini untuk memasukkan sejumlah uang sebagai deposit. Nah ketika bermain itu perbandingannya 1-10 ya. Jadi 1 kali menang 10 kali kalah, kebanyakan demikian,” jelasnya.
“Nah sehingga ini dilakukan berulang-ulang, dan itu banyak orang yang sudah mengikuti permainan ini,” lanjutnya.
Arya menjelaskan, bahwa para tersangka ini menjalankan aksinya menggunakan handphone.
Polisi sebut 5 tersangka yang diamankan mempromisikan judi online melalui media sosial perputaran uangnya sehari diperkiran Rp 9 hingga Rp 15 juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News