Polresta Bogor Kota Tangkap Pembuat dan Pengelola Situs Judi Online Jaringan Internasional

Jumat, 08 November 2024 – 21:50 WIB
Polresta Bogor Kota Tangkap Pembuat dan Pengelola Situs Judi Online Jaringan Internasional - JPNN.com Jabar
Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso berbincang dengan pelaku pembuat situs judi daring berinisial SK, dalam konferensi pers pada Jumat (8/11/2024). (ANTARA/Shabrina Zakaria)

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Jajaran Polresta Bogor Kota menangkap seorang pria berinisial SK (29 tahun) yang telah membuat dan mengelola puluhan situs judi online (judol) sejak tahun 2022.

Kepala Polresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso saat merilis kasus tersebut di Kota Bogor, Jumat (8/11), mengatakan penangkapan pelaku SK berawal dari patroli siber yang dilakukan jajarannya dan menemukan adanya indikasi pembuatan situs judi daring slot.

"Kemudian ditangkaplah satu pelaku berinisial SK di daerah Yasmin, Kota Bogor. Pelaku ini adalah lulusan SMK Elektro di Kota Bogor sehingga memiliki basic keahlian di bidang elektro informatika,” kata Bismo.

Ia mengatakan pada tahun 2022, 2023, dan 2024, pelaku diketahui melakukan perjalanan pulang pergi dari Indonesia dan Filipina. Selama itu, pelaku bekerja sebagai spesialis search engine optimization (SEO) yang berafiliasi dengan situs judi daring.

Bismo mengungkapkan bahwa pelaku memiliki 35 situs judi daring yang berada di bawah pengelolaannya. Pelaku juga berperan menjadi jasa perantara pembuatan PBN (private block network/navigasi berbasis kinerja) supaya situs-situs judi daring tersebut tidak bisa dideteksi Kementerian Komunikasi dan Digital.

"Tersangka SK mendapatkan uang Rp24 juta per bulan," tambahnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Polisi Aji Riznaldi Nugroho menambahkan sejumlah barang bukti disita polisi dari rumah pelaku, seperti alat komunikasi, surat berharga, serta dokumen percakapan antara pelaku dan kliennya.

Polisi masih mendalami apakah pelaku memiliki pusat untuk mengelola puluhan situs judi daring tersebut. Polisi juga masih mendalami adanya ada sosok lain yang terlibat dalam jaringan situs judi daring ini.

Jajaran Polresta Bogor Kota menangkap pria berinisial SK (29 tahun) yang telah membuat dan mengelola puluhan situs judi online (judol) sejak tahun 2022.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News