Gunawan Sadbor Ditahan Polisi di Sel Mapolres Sukabumi
jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Gunawan Sadbor konten kreator asal Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi ditahan di sel Mapolres Sukabumi setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan promosi situs web judi daring.
"Penahanan ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus dugaan promosi situs web judi daring," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, Sabtu (2/11).
Menurut Samian, sebelum ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan, konten kreator yang terkenal dengan joget "Patuk Ayam" ini dijemput oleh personel Polres Sukabumi di rumahnya di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar pada Kamis (31/10).
Kemudian yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Sukabumi dan menjalani serangkaian pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Polres Sukabumi selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka terhadap pria berusia 38 tahun karena terdapat bukti telah mempromosikan situs web judi daring saat melakukan siaran langsung di akun Tik Tok @Sadbor86.
Penahanan yang dilakukan pihaknya ini juga bertujuan untuk mengantisipasi yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Namun, orang nomor satu di Polres Sukabumi hanya memberikan keterangan singkat terkait proses penanganan kasus yang menjerat konten kreator yang memiliki ciri khas teriakan "Beras Habis Live Solusinya".
"Untuk lengkapnya kami akan paparkan penanganan kasus Gunawan Sadbor ini saat konferensi pers yang rencananya akan digelar di Mapolres Sukabumi pada Senin (4/11)," tambahnya.
Gunawan Sadbor ditahan di sel Mapolres Sukabumi setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan promosi situs web judi daring.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News