Selebgram Cantik Bekasi Ini Harus Mendekam di Jeruji Besi Gegara Nekat Promosikan Situs Judi Online
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Pelaku dijerat dengan ancaman Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bunyi pasal dimaksud setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2 dikenakan pidana.
"Pidana sesuai pasal tersebut adalah penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar," kata Putu Agum. (antara/jpnn)
Kepolisian Sektor Tambun, Polres Metropolitan Bekasi menangkap seorang selebgram berinisial MJ (24 tahun) atas kasus promosi judi online
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News