Tiktokers Gunawan Sadbor, Aktivitas Jogetnya Bikin Resah Warga Gegara Promosi Judol

Senin, 04 November 2024 – 19:20 WIB
Tiktokers Gunawan Sadbor, Aktivitas Jogetnya Bikin Resah Warga Gegara Promosi Judol - JPNN.com Jabar
Kapolres Sukabumi AKBP Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (4/11/2024). Foto: doc. Polres Sukabumi

jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi menetapkan Tiktokers asal Sukabumi, Gunawan ‘Sadbor’ dalam kasus promosi judi online (judol).

Gunawan yang dikenal dengan joget sadbor ditangkap setelah mempromosikan situs judol saat tengah melakukan siaran langsung atau live di akun Tiktok pribadinya.

“Dari aduan masyarakat ini yang merasa terganggu dan resah karena adanya kegiatan yang sudah di luar batas waktu yang semestinya, kadang siang, kadang malam melakukan live streaming. Kemudian, dari aduan tersebut kami lakukan patroli siber dan dapatkan ternyata ada gift-gift (hadiah) yang diberikan oleh penyedia website judi online,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (4/11/2024).

Adapun promosi judol dilakukan tersangka Gunawan Sadbor pada Sabtu (26/10/2024) pukul 13.30 – 16.00 WIB di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar.

Samian menjelaskan, saat sedang live streaming, Gunawan Sadbor menerima gift atau hadiah dari akun TikTok Flokitoto1 yang merupakan situs judi online.

Karena mendapatkan hadiah, Gunawan kemudian mempromosikan situs judol tersebut kepada netizen yang sedang menonton siaran langsungnya.

“Pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 melaksanakan live streaming, kemudian dari pelaksanaan live itu ada gift yang diberikan, kemudian ada korosi website Flokitoto, ada gift yang diterima, live streaming tersebut diunggah ulang oleh akun TikTok @flokitoto1,” ujarnya.

“Sehingga jelas di dalam kegiatan live streaming tersebut mengiklankan, menginformasikan daripada viewer yang melihat live streaming untuk mengakses website yang menyediakan kegiatan perjudian online yang bisa diakses dan bisa digoogling,” sambungnya.

Polres Sukabumi menetapkan Tiktokers asal Sukabumi, Gunawan ‘Sadbor’ dalam kasus promosi judi online (judol).
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News