Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tuding Ahli Pidana Tidak Independen

Kamis, 04 Juli 2024 – 18:32 WIB
Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tuding Ahli Pidana Tidak Independen - JPNN.com Jabar
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi seusai sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menilai ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak termohon yakni Polda Jabar, tidak independen dalam memberikan keterangannya.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi seusai mengikuti sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7). 

Dalam sidang kali ini, Polda Jabar menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono. Kehadiran Agus guna menjelaskan proses penetapan tersangka dalam perkara pidana. 

"Di dalam persidangan hari ini yang mana pihak termohon menghadirkan ahli, diharapkan oleh kami ini begitu kami melontarkan pertanyaan, dia menjawab sesuai keahliannya," kata Muchtar. 

"Jadi jangan menilai 'mohon maaf ini pertanyaan praperadilan, ini pertanyaan pokok perkara', jawab saja. Apakah masuk nanti ke pokok perkara atau praperadilan, biarkan nanti majelis hakim yang menilai, beliau lah yang memutuskan bahwa pertanyaan-pertanyaan kami masuk ke pokok perkara atau praperadilan," lanjutnya. 

Maka dari itu, Muchtar berpendapat bila ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak termohon tidak independen dan cenderung berpihak. 

"Jadi sungguh sangat tidan independen, kalau saya bilang, karena semua bermuara kepada dua alat bukti. Ditanya ini, jawabannya dua alat bukti. Ditanya itu, jawabannya dua alat bukti," jelasnya. 

Menurutnya, keterangan-keterangan yang disampaikan ahli menyulitkan pihaknya dalam membuat kesimpulan yang akan diserahkan kepada majelis hakim besok. 

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menilai ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak termohon yakni Polda Jabar, tidak independen saat memberikan keterangannya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News