Penyidik Bareskrim Polri Periksa 2 Terpidana Pembunuhan Vina di Lapas Jelekong

Selasa, 06 Agustus 2024 – 16:15 WIB
Penyidik Bareskrim Polri Periksa 2 Terpidana Pembunuhan Vina di Lapas Jelekong - JPNN.com Jabar
Ilustrasi polisi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Penyidik Bareskrim Mabes Polri memeriksa dua terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon di Lapas Narkotika Kelas IIA atau Jelekong di Baleendah, Kabupaten Bandung pada Selasa (6/8/2024).

Pemeriksaan ini, merupakan respons dari laporan polisi yang dilakukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon atas dugaan kesaksian palsu yang dilakukan oleh Dede dan Aep pada tahun 2016 silam. 

Tim kuasa hukum terpidana Vina Cirebon Winarno mengatakan, penyidik Mabes Polri bakal memeriksa terpidana atas nama Jaya dan Eko.

Adapun satu hari sebelumnya, penyidik Mabes Polri juga sudah memeriksa empat terpidana lainnya di Rutan Kebon Waru, yakni Rivaldi Eka, Sandi, Hadi, dan Supriyanto.

“Acara kedua setelah kemarin pemeriksaan saksi selaku keluarga terpidana yang melaporkan ke Mabes Polri tempo hari, kemarin memeriksa empat terdakwa di Kebon Waru saat ini, melakukan pemeriksaan terdakwa saudara jaya dan Eko Ramdani," kata Winarno, Selasa (6/8/2024).

Dia belum bisa menjelaskan secara detail pelaporan apa yang dilakukan Dede dan Aep terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina.

Kendati begitu, menurutnya Dede telah mencabut keterangan palsu di muka penyidik, lantaran Dede, tidak pernah dihadirkan di persidangan kasus Vina dulu.

"Itu yang tempo hari kami laporan ke Mabes Polri. Jadi saudara Eko Ramdani dan Jaya ini, sebagai saksi pihak pelapor," terang dia.

Penyidik Mabes Polri berencana memeriksa dua terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon di Lapas Narkotika Kelas IIA atau Jelekong di Baleendah, Kabupaten Bandung.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News