Sidang Praperadilan Pegi, Ahli Pidana: Akun Facebook dan Dokumen Termasuk Alat Bukti

Kamis, 04 Juli 2024 – 13:15 WIB
Sidang Praperadilan Pegi, Ahli Pidana: Akun Facebook dan Dokumen Termasuk Alat Bukti - JPNN.com Jabar
Ahli pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono saat memberikan keterangannya dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sidang lanjutan gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7).

Kali ini, sidang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon atau Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar)

Tim Hukum Polda Jabar menghadirkan ahli pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono.

Dalam sidang ini, ahli pidana sempat menerangkan soal kualifikasi alat bukti yang bisa digunakan untuk menetapkan tersangka dalam kasus pidana. 

Agus Surono mengatakan, jika surat-surat atau dokumen hingga akun Facebook bisa dikualifikasikan sebagai alat bukti. 

Saat itu, Agus ditanya oleh tim hukum Polda Jabar selaku termohon, terkait apakah surat-surat seperti ijazah, rapor, hingga STNK kendaraan bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka. 

"Kualifikasi surat itu tentu ada di dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B, dan huruf C, yang paling pas apa yang tadi saudara tanyakan kepada saya itu adalah berkaitan dengan 187 huruf B-nya yaitu surat yang dibuat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan," kata Agus. 

"Maka apa yang tadi ditanyakan kepada saya masuk dalam kualifikasi 187 huruf B-nya," sambung dia. 

Ahli pidana menjelaskan jika surat-surat atau dokumen dan akun Facebook bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News