Keterangan Ahli Pidana Untungkan Polda Jabar Soal Penetapan Tersangka Pegi Setiawan

Kamis, 04 Juli 2024 – 14:30 WIB
Keterangan Ahli Pidana Untungkan Polda Jabar Soal Penetapan Tersangka Pegi Setiawan - JPNN.com Jabar
Ahli pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono saat memberikan keterangannya dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono menjelaskan soal tahapan penetapan tersangka dalam sebuah tindak pidana. 

Hal itu disampaikan Agus saat memberi keterangan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7). 

Agus menjelaskan, penyidik setidaknya harus mengantongi dua alat bukti, baik itu keterangan saksi, keterangan ahli dan surat-surat atau dokumen dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Ada tiga yang mulia, pertama adalah saksi, yang dimaksud dengan saksi di sini adalah saksi yang mendengar, mengetahui tentang kejadian suatu peristiwa pidana, tapi tidak hanya dimaknai sebagai saksi yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya satu tindak pidana saja," kata Agus. 

"Berikutnya berkaitan keterangan ahli, tentu ini juga bisa dijadikan sebagai satu alat bukti, yaitu mereka yang mempunyai kualifikasi pengetahuan, kompetensi di bidang tertentu. Lalu bagaimana dengan alat bukti surat, di pasal 187 KUHP seperti yang sudah saya jelaskan, masing-masing bisa dikualifikasi sebagai alat bukti," sambung dia. 

Oleh karena itu, jika penyidik mampu memiliki dua dari tiga alat bukti, maka penetapan tersangka itu sah di mata hukum. 

"Berkaitan dengan Perma nomor 4 tahun 2016 pasal 2 ayat 2, maka sudah terpenuhi alat bukti yang tadi saya sampaikan, maka penetapan tersangka secara hukum adalah sah," tuturnya. 

Adapun dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mengeklaim sudah memiliki tiga alat bukti dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon. 

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono menjelaskan soal tahapan penetapan tersangka dalam sebuah tindak pidana. 
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News