Polres Pangandaran Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Mantan Sekdis Ditunda
Gugatan praperadilan diajukan karena pihaknya meyakini ada kesalahan prosedur dalam penetapkan tersangka Tjomi. Pasalnya, kata dia, bagaimana bisa penyidik menyimpulkan terjadi peristiwa pelecehan seksual.
"Sedangkan kondisi korban sendiri, kemampuan bicaranya sendiri terbatas. Sehingga, bagaimana bisa penyidik menyimpulkan terpenuhinya dua alat bukti jika kondisi korban sendiri demikian adanya," kata Rian.
Karena kondisi korban itu, ia ingin menguji proses administrasi penyidikan yang dilakukan Polres Pangandaran. Apalagi, kata dia, sejak tahun 2020 Tjomi sudah mengalami gangguan kesehatan.
"Ia berharap hakim tunggal bisa melihat konstruksi perkara dari berbagai sisi," katanya. (mar5/jpnn)
Mantan Sekretaris Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran Tjomi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News