Keterangan Ahli Pidana Kubu Pegi Setiawan Untungkan Polda Jabar Dalam Sidang Praperadilan

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Tim Hukum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) mengaku diuntungkan dengan keterangan ahli dari pihak kuasa hukum Pegi Setiawan.
Keuntungan itu ada pada keterangan ahli pidana dari Universitas Jaya Baya, Suhandi Cahaya.
Dalam kesaksiannya, Suhandi membahas putusan para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam yang telah inkrah.
Baca Juga:
"Jadi ada pertanyaan pertanyaan seperti hakim, masalah putusan PN, kemudian banding, kemudian kasasi, tadi saya tanya apakah tergolong alat bukti mana, ya surat. Kemudian diperjelas lagi sama anggota saya, ada tertuang kalimat, istilahnya menyebut nama, itu juga merupakan putusan inkrah. Itu merupakan satu poin alat bukti," kata Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi seusai sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7).
Nurhadi menuturkan, kehadiran saksi ahli dalam sidang praperadilan tersebut bersifat netral. Oleh karenanya, dia berharap ada saksi ahli lainnya yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut.
"Ahli harus konsisten, masalah praperadilan ini bukti formil bukan menyangkut materi. Posisi ahli netral, karena keterangan ahli bukan untuk kasus ini saja, tapi bisa untuk keterangan kasus lain. Jadi sangat menguntungkan kami," ujarnya.
Baca Juga:
Di samping itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan kepada hakim untuk bisa menghadirkan Rudiana ayah dari korban Rizky. Namun hal itu ditolak oleh Tim Bidang Hukum Polda Jawa Barat.
"Saya keberatan, karena sudah ada kuasanya. Saya tidak menghadirkan karena ini bukan sidang pokok. Praperadilan hanya menguji bukti formil syarat formil yang dimiliki penyidik seperti apa," jelasnya. (mcr27/jpnn)
Tim Bidang Hukum Polda Jabar mengeklaim telah diuntungkan dengan kesaksian dari ahli pidana yang dihadirkan pihak pemohon dalam sidang praperadilan Pegi.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News