Berkas Perkara Pegi Setiawan Telah Dikembalikan Kejati ke Polda Jabar
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam.
Berkas perkara tersebut dikembalikan pada Selasa (2/7) kepada penyidik Polda Jawa Barat.
Berkas dikembalikan dikarenakan jaksa peneliti menilai ada kekurangan dari sisi formil maupun materil.
Baca Juga:
"Sudah dikembalikan kemarin tanggal 2 Juli 2024 bersama petunjuknya," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Rabu (3/7).
Ia menuturkan, berkas perkara Pegi Setiawan dikembalikan karena kekurangan formil maupun materil. Penyidik pun harus melengkapi kekurangan berkas tersebut.
Namun, pihaknya tidak bisa menyampaikan terkait materi formil maupun materil itu.
"Beberapa waktu lalu ada kekurangan formil maupun materil, itu tidak bisa kami sampaikan karena berkaitan materi perkara," ujarnya.
Terkait tempat persidangan, ia mengaku belum bisa menyampaikan hal itu.
Kejati Jawa Barat telah mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong ke Polda Jabar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News