Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Hadirkan 5 Orang Saksi
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan lima orang saksi dalam lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/7).
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, kelima orang saksi ini di antaranya adalah Dede Kurniawan, Suharsono alias Bondol, dan juga saksi ahli pidana.
"Rencananya hari ini ada lima saksi dan di antaranya yaitu Dede Kurniawan dan Suharsono alias Bondol," kata Toni ditemui sebelum sidang di PN Bandung.
Toni menjelaskan, dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, para saksi yang dibawa ini akan menjelaskan posisi Pegi Setiawan saat peristiwa pembunuhan terjadi.
Hal itu pun sempat disampaikan Suharsono alias Bondol yang menyatakan jika Pegi Setiawan berada di Bandung pada tanggal 27 Agustus 2016 atau saat peristiwa terjadi.
Bondol yang merupakan teman kerja Pegi saat di Bandung enam tahun lalu itu menyebutkan jika dirinya diantar oleh tersangka Pegi pada malam kejadian, setelah satu minggu bekerja.
"Setelah bekerja kurang lebih seminggu, Bondol ini tidak betah. 27 Agustus 2016 jam 8 malam Bondol pulang. Pada saat Bondol pulang itu diantar dari bedeng di Bandung menuju angkot oleh Pegi Setiawan, Robby Setiawan (adiknya), dan oleh Ibnu," jelasnya.
"Begitu dapat angkot, Bondol langsung menuju Terminal Lw Panjang naik bus menuju Cirebon, sampai Cirebon jam 11 malam. Datang ke rumah melewati jembatan flyover (TKP Vina dan Eki). Itu melihat ada banyak yang ramai-ramai, orang mengabarkan waktu itu kecelakaan. Dia ya sudah acuh saja, pulang," lanjutnya.
Sebanyak lima orang saksi dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di PN Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News