Fakta Persidangan Pencabulan Belasan Anak oleh Guru Mengaji di Purwakarta
Kemudian, istri dari pelaku pun mengetahui perbuatan bejat suaminya sejak lama.
“Fakta barunya, intensitas kekerasan seksual tadinya hanya di dalam tempat ngaji, ternyata dilakukan di luar kelas juga ada yang mengalami. Anak-anak, istri pelaku sebenarnya tahu, dan kemudian para korban ini sudah menerima pencabulan sejak kecil, ada yang dari kelas 2 SD dan sekarang rata-rata sudah kelas 2 SMP,” ungkapnya.
Menurut dia, saat ini baru ada 15 orang yang berani melapor dan memberikan kesaksian. Laporan pun tidak hanya datang dari keluarga korban, tapi juga masyarakat setempat.
Dalam perkara TPKS, kata dia, korban kerap mengalami intimidasi dan stigma dari masyarakat sekitar.
Untuk itu, sosialisasi LPSK dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya rasa aman dan nyaman bagi para saksi dan korban dalam memberikan keterangan di persidangan.
Selanjutnya, LPSK pun mendorong pemerintah desa untuk mendukung dan mengingatkan bahwa masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam pemulihan korban.
Dalam kegiatan ini, LPSK bekerja sama dengan Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat.
Pada 2023, permohonan perlindungan dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual dari wilayah Jawa Barat merupakan tertinggi ketiga yang mengajukan permohonan ke LPSK.
LPSK memberikan perlindungan terhadap 24 saksi dan korban tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oknum guru ngaji di Purwakarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News