Fakta Persidangan Pencabulan Belasan Anak oleh Guru Mengaji di Purwakarta

Minggu, 09 Juni 2024 – 16:00 WIB
Fakta Persidangan Pencabulan Belasan Anak oleh Guru Mengaji di Purwakarta - JPNN.com Jabar
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nurherwati (kiri). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Mayoritas Tindak Pidana Kekerasan Seksual terjadi di lingkungan rumah tangga dan di lembaga Pendidikan, khususnya berbasis asrama. (mcr27/jpnn)

LPSK memberikan perlindungan terhadap 24 saksi dan korban tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oknum guru ngaji di Purwakarta.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News