Fakta Persidangan Pencabulan Belasan Anak oleh Guru Mengaji di Purwakarta
Minggu, 09 Juni 2024 – 16:00 WIB
Mayoritas Tindak Pidana Kekerasan Seksual terjadi di lingkungan rumah tangga dan di lembaga Pendidikan, khususnya berbasis asrama. (mcr27/jpnn)
LPSK memberikan perlindungan terhadap 24 saksi dan korban tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oknum guru ngaji di Purwakarta.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News