Fakta Persidangan Pencabulan Belasan Anak oleh Guru Mengaji di Purwakarta
jabar.jpnn.com, PURWAKARTA - Proses hukum terdakwa kasus pencabulan belasan anak oleh guru ngaji di Kabupaten Purwakarta, saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Purwakarta.
Terdakwa atas nama Opan Sopandi (46) ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Purwakarta pada Desember 2023 lalu setelah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap belasan anak didik ngajinya. Total ada 15 anak yang mengalami kejadian tersebut.
Para korban anak itu pun saat ini mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga:
Wakil Ketua LPSK Nurherwati mengatakan, para korban didampingi oleh tim LPSK saat memberikan keterangan di dalam persidangan.
Adapun saat ini, LPSK memberikan perlindungan kepada 24 saksi dan korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap anak.
Perlindungan itu terdiri dari 15 korban dan sembilan anggota keluarga. LPSK memberikan layanan perlindungan berupa pendampingan dalam proses hukum, rehabilitasi psikologis, dan psikososial.
Baca Juga:
“Untuk proses hukum di Purwakarta, terlindung LPSK saksi dan korban ada 15 orang dan itu anak-anak semua. Orang tuanya ada sembilan, jadi total 24. Dilakukan pemeriksaan masih ada sembilan saksi yang belum diperiksa,” kata Nurherwati di Bandung, Minggu (9/6).
Nurherwati mengatakan, dalam sidang terungkap fakta bahwa pelaku tidak hanya melakukan aksi bejatnya di lingkungan wilayah Pondok Salam, tapi juga saat kegiatan outing.
LPSK memberikan perlindungan terhadap 24 saksi dan korban tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oknum guru ngaji di Purwakarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News