Fakta Persidangan Pencabulan Belasan Anak oleh Guru Mengaji di Purwakarta

Minggu, 09 Juni 2024 – 16:00 WIB
Fakta Persidangan Pencabulan Belasan Anak oleh Guru Mengaji di Purwakarta - JPNN.com Jabar
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nurherwati (kiri). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, PURWAKARTA - Proses hukum terdakwa kasus pencabulan belasan anak oleh guru ngaji di Kabupaten Purwakarta, saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Purwakarta.

Terdakwa atas nama Opan Sopandi (46) ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Purwakarta pada Desember 2023 lalu setelah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap belasan anak didik ngajinya. Total ada 15 anak yang mengalami kejadian tersebut.

Para korban anak itu pun saat ini mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Nurherwati mengatakan, para korban didampingi oleh tim LPSK saat memberikan keterangan di dalam persidangan.

Adapun saat ini, LPSK memberikan perlindungan kepada 24 saksi dan korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap anak.

Perlindungan itu terdiri dari 15 korban dan sembilan anggota keluarga. LPSK memberikan layanan perlindungan berupa pendampingan dalam proses hukum, rehabilitasi psikologis, dan psikososial.

“Untuk proses hukum di Purwakarta, terlindung LPSK saksi dan korban ada 15 orang dan itu anak-anak semua. Orang tuanya ada sembilan, jadi total 24. Dilakukan pemeriksaan masih ada sembilan saksi yang belum diperiksa,” kata Nurherwati di Bandung, Minggu (9/6).

Nurherwati mengatakan, dalam sidang terungkap fakta bahwa pelaku tidak hanya melakukan aksi bejatnya di lingkungan wilayah Pondok Salam, tapi juga saat kegiatan outing.

LPSK memberikan perlindungan terhadap 24 saksi dan korban tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oknum guru ngaji di Purwakarta.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News