Babak Baru Kasus Sengketa Lahan Dago Elos, Polisi Tersangkakan Muller Bersaudara

Selasa, 07 Mei 2024 – 12:01 WIB
Babak Baru Kasus Sengketa Lahan Dago Elos, Polisi Tersangkakan Muller Bersaudara - JPNN.com Jabar
Warga tampak berkumpul di lapangan Dago Elos, Kota Bandung, Selasa (15/8/2023). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Heri Hermawan Muller, dan Dodi Rustandi Muller sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung. Keduanya dilaporkan dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan dokumen.

Adapun laporan tersebut dengan nomor LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 diajukan oleh Ade Suherman.

"Sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi, Selasa (7/5).

Jules mengungkapkan, penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara sesuai laporan polisi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 atau 236 KUHPidana.

Meski begitu, Jules belum merinci terkait alat bukti yang ditemukan penyidik hingga menetapkan duo Muller tersebut sebagai tersangka dalam kasus Dago Elos Bandung.

"Itu update sementara perkembangan penanganan kasus Dago Elos," katanya.

Sebelumnya, Polda Jabar mengambil alih kasus sengketa tanah Dago Elos pascaunjuk rasa yang dilakukan warga Dago Elos pada 14 Agustus 2023.

Laporan warga Dago Elos di Polda Jabar tertuang dalam LP/B/336/VIII/2023/Polda Jabar pada Selasa 15 Agustus 2023.

Polda Jabar menetapkan duo Muller dalam kasus sengketa lahan Dago Elos di Kota Bandung sebagai tersangka. Begini rinciannya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News