Babak Baru Kasus Sengketa Lahan Dago Elos, Polisi Tersangkakan Muller Bersaudara

"Ini merupakan akomodasi dari keluhan masyarakat kita berupaya mengakomodir kepentingan masyarakat, sehingga kita menarik laporan ke sini agar bisa ditangani lebih luas," kata Kabid Humas Polda Jabar yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol Ibrahim Tompo, Rabu (16/8/2023).
Sebelum diambilalih Polda Jabar, bentrokan antara polisi dan warga Dago Elos terjadi pada Senin 14 Agustus 2023. Warga Dago Elos yang kecewa dengan penolakan laporan polisi melakukan aksi unjuk rasa dengan memblokade jalan dan bakar ban.
Gesekan polisi dan warga tidak terhindarkan dalam peristiwa tersebut. Lempar batu dari warga direspon polisi dengan tembakan gas air mata.
Bahkan, terindikasi ada polisi yang melakukan tindakan represif hingga mendobrak rumah warga.
Sengketa tanah di Dago Elos mencuat setelah adanya gugatan yang dilakukan oleh Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller ke Pengadilan Negeri Bandung. Mereka mengklaim sebagai pemilik sah lahan di Dago Elos sebesar 6,3 hektar.
Hal itu membuat warga Dago Elos meradang dan melakukan perlawanan setelah PN Bandung mengabulkan permohonan atas nama Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller sebagai pemilik sah lahan di Dago Elos sebesar 6,3 hektar tersebut.
Warga Dago Elos melakukan banding di Pengadilan Tinggi hingga Kasasi ke Mahkamah Agung pada tahun 2018. Di MA, warga Dago Elos menang, di mana MA mengabulkan kasasi warga Dago Elos dan memutuskan warga Dago Elos sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Keluarga Muller merespons hal tersebut dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang kemudian dimenangkan oleh MA.
Polda Jabar menetapkan duo Muller dalam kasus sengketa lahan Dago Elos di Kota Bandung sebagai tersangka. Begini rinciannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News