Polda Jabar Segera Panggil Duo Muller di Kasus Sengketa Lahan Dago Elos
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) bakal memanggil Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin (13/5) mendatang.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.
"Dua orang saksi yang ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pemeriksaan pada Senin (13/5/2024)," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dihubungi, Jumat (10/5).
Ia menuturkan, surat pemanggilan terhadap kedua tersangka telah dikirimkan. Mereka direncanakan akan diperiksa pada Senin mendatang.
"Surat dikirimkan, rencana dilakukan pemeriksaan Senin," ujarnya.
Sementara itu, terkait kejelasan kasus sengketa tanah Dago Elos pascapenetapan tersangka, Jules menyebut bila itu adalah kewenangan dari pihak pengadilan.
Pihaknya memproses laporan pengaduan dari masyatakat terkait permasalahan tersebut.
"Prosesnya masih panjang," tuturnya.
Polda Jawa Barat bakal memanggil Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin (13/5) mendatang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News