Direktur PT Marktel Divonis 1,6 Tahun Kasus Korupsi Bandung Smart City
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 1,6 tahun kurungan penjara kepada Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika.
Budi dijatuhi hukuman setelah terlibat dalam kasus korupsi Bandung Smart City yang juga menyeret eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan penjabat Pemkot lainnya.
Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Ikhwan Hendrato di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/3).
Majelis hakim berpendapat, terdakwa Budi Santika telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili, menyatakan Budi Santika bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan pertama," kata Ikhwan Hendrato saat membacakan amar putusannya.
Selain pidana 1 tahun 6 bulan, terdakwa Budi juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta.
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujarnya.
Adapun putusan yang dijatuhkan hakim, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni kurungan penjara selama 2 tahun.
Direktur PT Marktel Budi Santika dijatuhi vonis 1,6 tahun oleh majelis hakim PN Bandung dalam kasus korupsi Bandung Smart City.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News