Pesan A Koswara untuk Eks Sekda Bandung hingga 3 Anggota DPRD tahanan KPK
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung A. Koswara memberikan pesan khusus pada eks Sekda Ema Sumarna yang kini resmi ditahan oleh KPK atas dugaan kasus korupsi Bandung Smart City.
Ema Sumarna ditahan bersama dua anggota DPRD Kota Bandung yaitu Riantono dan Achmad Nugraha dari Partai PDI Perjuangan. Sementara, satu lainnya yakni Ferry Cahyadi dari Partai Gerindra merupakan mantan anggota legislatif Kota Bandung periode sebelumnya.
Setelah penahanan terhadap pejabat Pemkot Bandung, Koswara memberikan pesan khusus terhadap Ema Sumarna agar mengikuti dan menjalankan semua proses hukum yang berlaku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya berharap semua sesuai proses hukum diikuti dan dijalani, dan ini belum selesai yah, nanti dibuktikan di pengadilan. Bagiamana-bagaimananya dan sebagainya, itu pembuktiannya di pengadilan. Harus dijalani," kata Koswara, Kamis (26/9/2024).
Disinggung soal adanya dua anggota DPRD aktif dan satu mantan anggota yang kini turut ditahan bersama Ema, Koswara turut meminta agar mereka mengikuti proses hukum dengan baik.
"Tentunya, semua pihak yang terlibat di dalam APBD, itu kalau ada yang tidak tepat ya pasti proses hukum yang harus dilakukan untuk menjelaskan atau mengklarifikasi atau membuktikannya, ya itu melalui proses hukum kalau ada persoalan yang seperti itu," ujarnya.
Baca Juga:
Untuk diketahui, para tersangka ini diduga terlibat dalam kasus mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang terjaring operasi tangkap tangan dalam kasus Bandung Smart City pada 2023.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, para tersangka itu terbukti menerima gratifikasi atau hadiah.
Pj Walkot Bandung A. Koswara memberikan pesan khusus pada eks Sekda Ema Sumarna yang kini resmi ditahan oleh KPK atas dugaan kasus korupsi Bandung Smart City.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News