Terlibat Korupsi Bersama Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Kahirur Rijal Resmi Dipecat!
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi memberhentikan eks Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Kahirur Rijal, secara tidak hormat.
Keduanya dipecat karena terlibat dalam kasus korupsi Bandung Smart City, yang juga menyeret mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
“Keduanya sudah dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung Adi Junjunan Mustafa, Selasa (6/2).
Adi mengungkapkan, hukuman atau sanksi terhadap kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu telah diproses seusai vonis dari majelis hakim di PN Bandung.
Administrasi sanksi mengacu kepada Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Surat Keputusan (SK) pemecatan Dadang dan Rijal telah ditandatangani langsung oleh PJ Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono sejak 17 Januari 2024.
“Sudah dikeluarkan SK (pemecatan tidak hormat) bagi keduanya sesuai peraturan pada PP 94/2021. Tanda tangan Pj. Wali Kota per 17 Januari 2024, tapi berlaku (TMT) sejak 29 Des 2023. Sesuai aturan TMT mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” terangnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan proses pemecatan eks Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal sebagai PNS terus bergulir pasca majelis hakim menjatuhkan vonis dalam kasus korupsi Bandung Smart City.
Dua ASN Pemkot Bandung yakni eks Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal resmi diberhentikan secara tidak hormat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News