KPK Resmi Tahan eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan 3 Anggota DPRD
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dan tiga anggota DPRD Bandung periode 2019 – 2024, yakni Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury.
Mereka ditetapkan setelah penyidik KPK melakukan pengembangan kasus OTT eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam kasus korupsi Bandung Smart City.
“Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap 4 tersangka, sebagai berikut yaitu saudari ES terkait fungsi dan kewenangan selaku Sekda Kota Bandung merangkap Ketua TAPD tahun 2019 – 2024, RI, AH, FCR terkait fungsi dan kewenangannya selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019 – 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi dikutip dari kanal Youtube KPK RI, Kamis (26/9).
Asep menuturkan, penetapan empat orang tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan penyidik dalam OTT eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana cs tahun 2023 lalu.
“Bahwa penetapan tersangka adalah tindak lanjut terkait fakta-fakta baru penyidikan hingga persidangan saudara YM (Yana Mulyana) Wali Kota Bandung dan rekan-rekan terkait korupsi Bandung Smart City,” jelasnya.
“Ditemukan ada pihak pihak lain menerima aliran dana. Para tersangka tidak dilakukan penangkapan saat OTT karena tidak masuk waktunya, kami baru menemukan aliran dananya pada saat penyidikan,” sambung dia.
Baca Juga:
Adapun untuk kepentingan penyidikan, ke empat tersangka itu resmi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini hingga 15 Oktober 2024 di Rutan KPK. (mcr27/jpnn)
KPK resmi melakukan penahanan terhadap eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan tiga anggota DPRD Bandung. Kasusnya ini.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News