3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bandung Smart City Dilantik Sebagai Anggota DPRD

Senin, 05 Agustus 2024 – 13:41 WIB
3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bandung Smart City Dilantik Sebagai Anggota DPRD - JPNN.com Jabar
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan saat memimpin rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah anggota DPRD Kota Bandung masa jabatan tahun 2024-2029 di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Senin (5/8/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Tiga tersangka kasus duugaan korupsi Bandung Smart City dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bandung, Senin (5/8). Ketiganya yaitu Riantono (PDIP) Yudi Cahyadi (PKS), dan Achmad Nugraha (PDIP). 

Mereka dilantik bersama 47 anggota DPRD lainnya untuk periode 2024-2029.

Pelantikan dilakukan di Gedung DPRD Kota Bandung yang dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dan Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono. 

Pimpinan sementara DPRD Kota Bandung Agus Andi Setiawan mengatakan, pelatikan ketiganya sudah sesuai aturan. Ketiganya berhak dilantik sambil menunggu proses hukum yang berjalan. 

Jika sudah ada kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan akan diganti. 

"Menurut undang-undang, kami menghormati hukum dan tersangka itu dalam tatib dan undang-undang 23 2014, diperkenankan untuk dilantik. Kemudian kalau nanti persidangan, itu ada penetapan pemberhentian sementara," tutur Agus seusai acara pelatikan DPRD Kota Bandung.

Agus menuturkan, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama belum ada keputusan pengadilan yang tetap atau inkrah.

"Nanti setelah ada vonis ada inkrah baru tidak jadi anggota. Jadi proses yang berlaku kita hormati, kita taat hukum dan kedepankan asa praduga tak bersalah," ujar Agus.

Tiga dari 50 anggota DPRD Kota Bandung terpilih yang hari ini dilantik berstatus sebagai tersangka.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News